Toleransi Antarumat Beragama
Setiap warga
negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama. Tuhan menciptakan manusia dengan
kedudukan yang sama di dunia ini, oleh karena itu sesama umat beragama kita
harus saling menghormati dan menghargai. Begitu pula dalam konstitusi dan
peraturan perundangan, kita tidak dibedakan antar warga negara. Tidak ada pembagian warga negara atau kelompok
warga negara. Semua orang dapat menjadi warga negara Indonesia dengan hak dan
kewajiban yang sama asalkan menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Warga negara
Indonesia terdiri atas berbagai suku, agama, ras, dan golongan. Warga negara
Indonesia memiliki budaya dan kebiasaan yang bermacam – macam, namun tetap
berkedudukan sama sebagai warga negara. Penghargaan kedudukan warga negara
penting karena untuk menjaga dan mempertahankan keharmonisan pergaulan hidup
antar warga negara sehingga persatuan dan kesatuan dapat terwujud.
A. Persamaan Kedudukan Warga Negara
Pada dasarnya
setiap manusia memiliki harkat, derajat, dan martabat yang sama, yaitu sebagai makhluk
ciptaan Tuhan yang memiliki unsur jasmani dan rohani yang dikaruniai potensi
pikir, rasa, dan cipta.
Manusia memiliki kodrat yang sama sebagai manusia pribadi (individu) dan
sebagai makhluk masyarakat (social).
Manusia akan mempunyai arti apabila ia hidup bersama – sama manusia lainnya
dalam bermasyarakat. Harkat berarti derajat, taraf, mutu, atau nilai. Derajat
berarti tingkatan atau martabat, sedangkan martabat sendiri dapat diartikan
sebagai tingkatan harga diri seseorang.
1. Sikap dan Perilaku Berdasarkan
Saling Menghormati dan Menghargai di Tengah Keberagaman
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewarganegaraan (citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau
kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga
merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewarganegaraan ini menjadi
penting, karena masing – masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya
sosial) yang berbeda – beda bagi warganya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan
dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak – hak untuk aktif
dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi
seorang warga negara (contoh, warga negara secara hukum merupakan subjek suatu negara
dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik).
Warga negara juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota
bangsa dari suatu negara.
Warga negara
adalah sama kedudukannya, hak, dan kewajibannya. Setiap individu mendapat
perlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam
konstitusi tertinggi kita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai
pasal 34. Berikut ini dijelaskan secara lebih rinci tentang persamaan kedudukan
warga negara, dalam berbagai
bidang kehidupan.
a. Persamaan
Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintah
Pasal 27 ayat 1 menyatakan bahwa
“segala warga negara besamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal
ini menunjukan kepada kita adanya kepedulian pemerintah terhadap penegakan Hak
Asasi Manusia dalam bidang hukum dan politik.
b. Persamaan
dalam Upaya Pembelaan Negara
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan
dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwa
negara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin
membela Indonesia.
c. Persamaan
dalam Hal Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul (Politik)
Pasal 28 E ayat 3 menetapkan
warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat. Pasal ini menunjukan kepada kita adanya kepedulian pemerintah
terhadap penegakan Hak Asasi Manusia dalam bidang hukum politik.
d. Persamaan
dalam Agama
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945
menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.” Pasal ini menunjukan kepada kita adanya kepedulian
pemerintah terhadap penegakan Hak Asasi Manusia dalam bidang agama.
e. Persamaan
dalam HAM
Dalam Bab X A tentang Hak Asasi
Manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikan dan mengakui
persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan HAM
secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
f.
Persamaan Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang
Layak Bagi Kemanusiaan (Ekonomi)
Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa “tiap
tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini menunjukan kepada kita
adanya kepedulian pemerintah terhadap penegakan Hak Asasi Manusia dalam bidang ekonomi.
g.
Persamaan dalam Bidang Pendidikan dan
Kebudayaan
Pasal 31 ayat 1 menyatakan bahwa “setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan.” Pasal 32 ayat 1 menyatakan bahwa “Negara
memajukan kebudayaan nasionl Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
UUD 1945 menyatakan bahwa
setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam masalah
pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan kepada kita adanya
kepedulian pemerintah terhadap penegakan Hak Asasi Manusia dalam bidang
pendidikan dan kebudayaan.
h. Persamaan
dalam Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial
Persamaan kedudukan warga negara
dalam perekonomiaan dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33 dan 34.
Pasal 33 mengatur masalah perekonomian yang diselenggarakan berdasar atas asas
kekeluargaaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara
keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan sosial
dan jaminan sosial dimana fakir miskin dan anak – anak terlantar dipelihara
oleh negara (pasal 1) dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 3).
Kemerdekaan yang
dicapai oleh bangsa Indonesia bukanlah hasil dari sebagian suku, kelompok,
ataupun golongan melainkan perjuangan dari seluruh rakyat Indonesia yang
terdiri atas berbagai suku, agama , dan budaya yang berbeda – beda. Setiap
warga negara Indonesia harus merasakan bagaimana menjadi rakyat dari suatu negara yang merdeka dan berdaulat.
2. Makna Keberagaman Suku, Agama,
Ras, Budaya, dan Gender
Setiap warga
negara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama untuk mengisi
kemerdekaan dan berperan serta dalam pembangunan. Pembangunan nasional harus
merata bagi seluruh rakyat Indonesia, dan harus sesuai dengan prinsip – prinsip
keadilan sosial serta harus dapat mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Sebagai seorang
warga negara Republik Indonesia kita harus mengetahui dan mempelajari isi dari
UUD 1945, dengan mempelajari pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 kita dapat
mengetahui posisi hak dan kewajiban kita sebagai warga negara, selain itu kita
bisa mengetahui aturan – aturan dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan,
sehingga rakyat dapat juga berfungsi menjadi pengamat dalam mengawasi jalannya
pemerintahan, hal ini dapat mencegah terjadinya penyelewengan terhadap isi
konstitusi.
Prinsip keadilan
sosial melingkupi bidang politik, sosial, ekonomi, budaya, hukum, dan keamanan.
Setiap warga negara mempunyai kedudukan dan peran yang sama tanpa membedakan
gender, berarti wanita mempunyai peran dan juga posisi yang sama penting untuk
menyokong pembangunan.
Sebagaimana kita
ketahui, semboyan bangsa Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan yang
ada hendaknya tidak dianggap sebagai ancaman tetapi lebih merupakan anugerah.
Untuk meningkatkan kesatuan dan persatuan diantara semua komponen bangsa, maka
perbedaan itu harus disikapi sedemikian rupa sehingga terjalin keserasian
hidup.
a. Perbedaan
Suku
Suku adalah golongan bangsa
sebagai bagian dari bangsa yang lebih besar. Suku bangsa adalah suatu golongan
manusia yang terikat oleh kesadaran dan identitas akan kesatuan kebudayaan.
Setiap suku bangsa memiliki keistimewaan budaya, hukum adat, dan cirri khas
masing – masing yang menjadi pembeda dan menjadi keunggulan tiap suku.
Kebahagian
hidup dapat dicapai apabila dalam kehidupan terdapat keselarasan, keserasian,
dan keseimbangan sesuai yang diajarkan dalam pancasila. Keserasian dalam hidup
berarti kesesuaian diri dengan berbagai lingkungan dan perbedaan yang ada dalam
masyarakat. Upaya – upaya dalam membina keserasian dan keselarasan dalam
kehidupan adalah sebagai berikut.
a. Tolerasansi antarumat beragama, antarsuku, dan mengesampingkan
perbedaan yang ada demi persatuan dan kesatuan.
b. Saling menghormati dan menghargai antarwarga masyarakat.
c. Menumbuhkan sikap tenggang rasa.
d. Mengutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi.
e. Menumbuhkan semangat nasionalisme.
f. Mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.
b. Perbedaan
Agama
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa negara menjamin
kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing untuk
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Untuk itu maka pemerintah
membentuk lembaga keagamaan.
Lembaga
keagamaan adalah suatu organisasi yang mengatur, mengurus, serta membahas dan
menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan. Adapun fungsi dari lembaga
keagamaan adalah sebagai berikut.
a. Sarana untuk membahas dan
menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan
b. Sarana untuk menyampaikan
gagasan yang bermanfaat bagi pembangunan umat dan bangsa
c. sarana dan wadah silaturahmi
yang dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan
d. tempat berdialog antar sesama
anggota antar kelompok agama
untuk membina
sikap saling menghormati dan menghargai dalam kehidupan beragama maka dalam
lingkungan masyarakat harus diciptakan :
a. Kerukunan dan toleransi
antarumat beragama
b. kebebasan beragama
dilaksanakan dengan adil dan benar
c. menumbuhkan kerukunan dalam
hidup bermasyarakat
d. menumbuhkan sikap saling
pengertian dalam hidup bermasyarakat
e. tidak bersikap reaktif dan
menentang
Untuk
meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia dan demi
tercapainya persatuan dan kesatuan bangsa maka setiap warga negara hendaknya
menjalankan agama masing – masing dan saling menghormati, misalnya dengan sikap
sebagai berikut.
a. Memberi kesempatan pemeluk agama lain yang akan melaksanakan
kegiatan keagamaannya dan tidak mengganggu atau berbuat gaduh atau kacau
terhadap agama lain
b. Saling membantu dalam bidang kemanusiaan atau sosial, seperti
gotong royong, membantu korban bencana, dan lain – lain
c. Mengadakan musyawarah wakil – wakil agama yang berbeda secara
mandiri maupun dengan pihak pemerintah demi kepentingan bersama.
Di Indonesia ada
lima lembaga keagamaan yang keberadaannya diakui oleh pemerintah, yaitu :
a. MUI (Majelis Ulama Indonesia)
– Islam.
b. PGI (Persekutuan Gereja –
Gereja Indonesia) – Kristen.
c. KWI (Konferensi Wali Gereja
Indonesia) – Khatolik.
d. WALUBI (Perwakilan Umat Budha
Indonesia) – Budha.
e. PHDI (Parisada Hindu Darma
Indonesia) – Hindu.
Peran serta
lembaga keagamaan bagi pembangunan kehidupan diri, bangsa, dan negara yaitu
sebagai berikut :
a. Bagi kehidupan pribadi untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa
b. Bagi lembaga keagamaan untuk membina kerukunan umat beragama dan
menyelesaikan masalah intern umat seagama
c. Bagi kehidupan masyarakat untuk membina kerukunan antarumat
beragama dan kerjasama dalam masalah yang bersifat kemanusiaan.
c. Perbedaan
Ras
Dalam pasal 26
ayat 1 UUD 1945 tentang warga negara dan penduduk, disebutkan bahwa yang
menjadi warga negara dan penduduk ialah orang – orang bangsa Indonesia asli dan
orang – orang lain yang disahkan undang – undang sebagai warga negara.
Ras adalah
kategori untuk sekelompok individu atau manusia yang secara turun - temurun
memiliki ciri fisik dan cirri biologis yang sama. Menurut Grosse, ras adalah
segolongan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena memiliki kesamaan sifat
jasmani dan rohani diturunkan, sehingga dapat dibedakan dari kesatuan yang
lain. Perbedaan ras yang ada hendaknya jangan dijadikan masalah yang mengancam
disintegrasi bangsa. Sesungguhnya bangsa Indonesia selain masyarakat pribumi,
terdapat ras lainnya misalkan : keturuna cina atau tionghoa, keturunan arab,
keturunan bangsa lainnya.
Semua adalah
warga negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan orang
– orang bangsa Indonesia asli dalam mewujudkan kejayaan bangsa dan negara
Indonesia di mata dunia internasional. Kita harus saling menghormati dan saling
menghargai.
d. Perbedaan
Budaya
Menurut
pendapat Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil
karya, semua hasil cipta, rasa dan karsa manusia.
Kebudayaan
adalah sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem
ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan
sehari – hari kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan
adalah benda – benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang
berbudaya, berupa prilaku dan benda – benda yang bersifat nyata, misalnya :
pola – pola prilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni,
dan lain – lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam
melangsungkan kehidupan bermasyarakat .
Faktor utama
yang mempengaruhi pembentukan kebudayaan antara lain sebagai berikut.
a. Faktor lingkungan
b. Hubungan antar bangsa
c. Tradisi dan kepercayaan yang tumbuh di
masyarakat.
Di Indonesia
terdapat berbagai kebudayaan, baik yang berasal dari budaya daerah maupun
budaya bangsa lain. Setiap orang hendaknya menyadari bahwa perbedaan budaya
tersebut merupakan kekayaan bangsa dan tidak menjadikan sebagai faktor yang
akan memecah – belah persatuan bangsa.
e. Perbedaan
Gender
Gender
merupakan perbedaan jenis kelamin individu manusia yaitu laki – laki dan
perempuan. Perbedaan gender merupakan perbedaan yang tampak antara laki – laki
dan perempuan apabila dilihat dari nilai dan tingkah laku, misalnya perempuan
dikenal dengan sosok yang lemah lembut, cantik, emosional, dan keibuan.
Sementara laki – laki dianggap sebagai sosok yang kuat, rasional, jantan, dan
perkasa. Setiap individu warga negara baik laki – laki maupun perempuan
memiliki hak yang sama untuk duduk di lembaga pemerintahan, bekerja di bidang
swasta, serta berbagai bidang kehidupan lainnya.
Diskriminasi
gender pada zaman dahulu sering terjadi di masyarakat, dikaitkan dengan
kekuatan fisik, silat, dan kemampuan. Saat ini diskriminasi gender sudah dapat
dihilangkan dan perempuan memiliki akses yang sama dalam politik, sosial, dan
ekonomi dengan laki – laki.
B. Saling Menghormati dan Menghargai antar
sesama
Toleransi antar
umat beragama harus tercermin pada tindakan – tindakan atau perbuatan yang
menunjukkan umat saling menghargai, menghormati, menolong, mengasihi, dan lain
– lain. Sikap yang menunjukkan toleransi antar umat beragama dalam hidup
bermasyarakat yaitu sebagai berikut :
1. menghormati agama dan iman orang lain
2. menghormati ibadah yang dijalankan oleh orang
lain
3. tidak merusak tempat ibadah
4. tidak menghina ajaran agama orang lain
5. memberi kesempatan kepada pemeluk agama
menjalankan ibadahnya
Disamping itu,
maka agama – agama akan mampu untuk melayani dan menjalankan misi keagamaan
dengan baik sehingga terciptanya suasana rukun dalam hidup dan kehidupan
masyarakat serta bangsa.
Nilai kerukunan
hidup antarumat beragama dipandang dari aspek sosial – budaya menempati posisi
yang sangat sentral, penting dan strategis bagi kesatuan bangsa Indonesia untuk
menjadi perekat kesatuan bangsa yang sangat handal. Melalui ikatan semangat
kerukunan hidup antarumat beragama akan mampu membangun atau memperkokoh
persatuan masyarakat Indonesia yang tersebar di berbagai daerah dan pulau
menjadi sebuah komunitas negara kesatuan yang sangat solid. Tanpa ikatan
semangat kerukunan hidup antarumat beragama, masyarakat Indonesia akan sangat
rentan, rapuh dan hidup dalam suasana yang tidak nyaman karena penuh dengan
rasa kecurigaan, ketegangan, dan bahkan akan sering muncul konflik – konflik
kekerasan yang berkepanjangan.
Oleh karena itu,
solidaritas, kerjasama, dan kerukunan hidup antarumat beragama diperlukan agar
terciptanya kedamaian, ketentraman, dan tidak ada pertentangan antarumat
beragama.
Nilai – nilai
yang perlu dikembangkan untuk menjalin kerukunan hidup antarumat beragama
adalah sebagai berikut.
1. Saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya
2. saling hormat menghormati, menghargai dan bekerja sama antara
pemeluk agama, antar berbagai golongan agama dan antarumat beragama dengan
pemerintah yang sama – sama bertanggung jawab membangun bangsa dan negara
3. Saling tenggang rasa dengan
tidak memaksakan agama kepada orang lain
4. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban setiap
manusia, tanpa membedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, kedudukan
sosial, warna kulit, dan lain – lain.
5. saling menolong dan tidak
semena – mena terhadap orang lain.
C. Toleransi dan Harmoni Keberagaman Indonesia
Tuhan
menciptakan manusia berbeda – beda bukan untuk saling bermusuhan, melainkan
untuk saling mengenal dan bersaudara. Agama – agama yang ada di dunia akan
selalu berbeda – beda, namun perbedaan itu bukan untuk dijadikan perpecahan,
tetapi untuk saling menghormati dan menghargai antar pemeluk agama yang
berbeda. Negara Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki keberagaman
budaya dan agama. Meski berbeda – beda tetapi warga negara Indonesia
berkedudukan sama. Oleh karena itu toleransi hidup antar bermasyarakat maupun
beragama itu pelu diterapkan dalam kehidupan sehari – hari.
Dalam
pelaksanaan ibadah agama, telah digariskan adanya dua pola dasar hubungan yang
harus dilaksanakan oleh pemeluknya. Hubungan ini adalah :
1. Hubungan secara vertikal
2. Hubungan secara horizontal
Hubungan secara
vertikal berarti hubungan antara individu dengan khaliknya (Penciptanya)
sebagaimana telah ditentukan oleh ajaran agama. Hubungan secara horizontal
berarti hubungan antara manusia dengan sesamanya. Hubungan ini tidak terbatas
pada lingkungan suatu agama saja, tetapi dapat dilakukan dengan orang lain yang
tidak seagama, seperti kerjasama dalam masalah – masalah kemasyarakatan.
Runtuhnya nilai
kebangsaan atau nasionalisme suatu negara dan bangsa akan terjadi jika masing –
masing suku, ras dan pemeluk agama tidak lagi memiliki rasa kebersamaan dan
lebih mengutamakan kepentingan kelompoknya sendiri. Oleh karena itu, rasa
kebersamaan diantara suku, golongan, ras, dan pemeluk agama perlu ditingkatkan
dengan saling bekerja sama agar terwujud suatu kerukunan hidup bermasyarakat,
berbangsa , dan bernegara.
Dengan adanya
rasa solidaritas yang tinggi, baik diantara suku, ras, golongan, dan antarumat
beragama yang ada di Indonesia serta umat manusia di dunia, maka tumbuhlah rasa
persatuan dan kesatuan serta rasa kekeluargaan diantara warga negara Indonesia.
Suasana seperti ini, jelas akan sangat menunjang keberhasilan hidup berbangsa
dan bernegara.
Oleh karena itu,
kita harus membiasakan diri menjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan
dalam berbagai lingkungan kehidupan berikut ini.
1.
Keluarga
Toleransi dalam
berbagai aspek kehidupan dikeluarga diharapkan dapat mewujudkan hubungan yang
harmonis antaranggota keluarga, yaitu antara ayah dengan ibu, ayah dengan anak,
ibu dengan anak, dan antara anak dengan anak.
2.
Masyarakat
Toleransi dalam
berbagai aspek kehidupan yang ada dilingkungan masyarakat diharapkan dapat
mewujudkan suatu kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang diantara anggota
masyarakat.
3.
Bangsa
dan Negara
Toleransi dalam berbagai aspek kehidupan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara diharapkan dapat mewujudkan suatu kehidupan yang selaras, serasi dan
seimbang diantara berbagai golongan yang ada dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Kebebasan
beragama bukan berarti bahwa manusia Indonesia :
a. bebas beragama atau tidak beragama atau
b. bebas menganut suatu agama atau bebas tidak
menganut suatu agama.
Namun yang
dimaksud kebebasan beragama adalah :
“Dapat menerima orang yang berbeda agama dan yang berkepecayaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa karena memang di negara kita terdapat beberapa agama dan
penganut kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.”
Yang terpenting dalam kehidupan beragama dan kepercayaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa adalah memiliki sikap toleransi antar umat beragama dan penganut
kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa yang berarti hormat menghormati dalam
rangka mewujudkan ketenangan umat beragama yang ditandai dengan saling bekerja
sama yang dapat menciptakan kerukanan hidup.
1.
Nilai – Nilai
Ajaran Agama dan Kepercayaan dalam Kehidupan Bermasyarakat
Nilai bukan saja dijadikan rujukan untuk bersikap dan berbuat dalam
masyarakat, akan tetapi dijadikan pula sebagai ukuran benar tidaknya suatu
fenomena perbuatan dalam masyarakat itu sendiri. Apabila ada suatu fenomena
sosial yang bertentangan dengan sistem nilai yang dianut oleh masyarakat, maka
perbuatan tersebut dinyatakan bertentangan dengan system nilai yang dianut oleh
masyarakat, dan akan mendapatkan penolakan dari masyarakat tersebut. Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa nilai merupakan sesuatu yang diyakini
kebenarannya dan dianut serta dijadikan sebagai acuan dasar individu dan
masyarakat dalam menentukan sesuatu yang dipandang baik, benar, bernilai maupun
berharga.
Nilai merupakan bagian dari kepribadian individu yang berpengaruh
terhadap pemilihan cara maupun tujuan tindakan dari beberapa alternatif serta
mengarahkan kepada tingkah laku dan kepuasan dalm kehidupan sehari – hari.
Nilai merupak daya pendorong dalam hidup, yang member makna dan pengabsahan
pada tindakan seseorang. Oleh karena itu, nilai dalam setiap individu dapat
mewarnai kepribadian kelompok atau kepribadian bangsa.
Nilai moral agama bagi bangsa Indonesia adalah segala sesuatu atau
ketentuan yang mengandung petunjuk dan pedoman bagi manusia dalam hidupnya
menurut moral agama. Contohnya petunjuk dan pedoman bagi manusia dalam hidup
bermasyarakat dan bernegara. Sebagai bangsa yang mempunyai multi agama,
keragaman perilaku dan adat istiadat membuat masyarakat Indonesia mempunyai
watak yang dipengaruhi oleh agama yang mereka anut. Sikap toleransi terus
tumbuh dan berkembang dalam jiwa dan perilaku sehari – hari. Adanya kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran masing – masing adalah bukti dan
kenyatan yang ada dalam masyarakat.
Pemeliharaan kerukunan umat beragama baik ditingkat daerah, provinsi,
maupun negara merupakan kewajiban seluruh warga negara bserta instansi
pemerintah lainnya. Lingkup ketentraman dan ketertiban termasuk memfasilitasi
terwujudnya kerukunan umat beragama, menumbuhkembangkan keharmonisan saling
pengertian, saling menghormati, saling percaya sesama pemeluk agama.
0 komentar:
Posting Komentar