Rabu, 19 Maret 2014

0

Pertolongan Pertama

Pengertian Pertolongan Pertama
 Pemberian pertolonganl segera kepada penderita sakit atau cedera / kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar
Medis Dasar
 Tindakan perawatanl berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam atau awam yang terlatih secara khusus. Batasannya adalah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh Pelaku Pertolongan Pertama
Penolong Pertama
 Penolong yang pertamal kali tiba di tempat kejadian, yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar.
Tujuan Pertolongan Pertama
1. Menyelamatkan jiwa penderita
2. Mencegah cacat
3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan
Dasar Hukum
Memberikan pertolongan :
l Pasal 531 K U H P
Barang Siapa Menyaksikan Sendiri ada orang dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sipenderita sedang
pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan
menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum
kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,Jika orang yang perlu ditolong itu mati diancam dengan sangsi KUHP 45, 165,
187, 304 s, 478, 525, 566

Kerahasiaan :
l Pasal 322 K U H P
1. Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia yang wajib
menyimpannya oleh karena jabatan aau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9.000,-
2. Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang lain.
Persetujuan Tindakan Pertolongan
Ada dua bentuk persetujuan atau ijin bagi penolong untuk melakukan tindakan :
a. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat ( Implied Consent )
Adalah persetujuan yang umum diberikan dalam keadaan penderita sadar atau normal
b. Persetujuan yang dinyatakan ( Expressed Consent )
Adalah persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau secara tertulis oleh penderita itu sendiri
Kewajiban Penolong Pertama
 Menjaga keselamatanl diri, anggota tim, penderita dan orang di sekitarnya  Menjangkaul penderita
 Mengenali danl  Meminta bantuan / rujukanlmengatasi masalah yang mengancam nyawa 
 Memberikan pertolonganl dengan cepat dan tepat sesuai keadaan penderita  Membantu penolongl yang lain
l Menjaga kerahasiaan medis penderita
l Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat
l Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi / dirujuk ke fasilitas kesehatan
Kualifikasi Penolong Pertama
a. Jujur dan bertanggungjawab
b. Profesional
c. Mempunyai kematangan emosi
d. Mampu bersosialisasi
e. Kemampuan nyata terukur sesuai sertifikasi
f. Mempunyai kondisi fisik baik
g. Mempunyai rasa bangga
Peralatan Dasar Pelaku Pertolongan Pertama
a. Alat Perlindungan Diri (APD)
Prinsip utama dalam menghadapi darah, cairan tubuh dari penderita adalah : “Darah dan semua cairan tubuh sebagai media penularan penyakit”, untuk itu diperlukan alat
perlindungan diri.
Contoh :
- Sarung tangan lateks
- Kacamata pelindung
- Masker Penolong
Peralatan Pertolongan Pertama :
1. Kasa Steril
2. Pembalut gulung / perban
3. Alkohol 70%
4. Pembalut perekat / plaster
5. Bidai
6. Gunting pembalut
7. Pinset
8. Senter
9. Kapas

10. Selimut

0 komentar:

Posting Komentar