Pertolongan Pertama
Pengertian
Pertolongan Pertama
Pemberian pertolonganl segera kepada penderita sakit atau cedera /
kecelakaan yang memerlukan
penanganan medis dasar
Medis Dasar
Tindakan perawatanl berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh
awam atau awam yang terlatih secara khusus. Batasannya adalah sesuai dengan
sertifikat yang dimiliki oleh
Pelaku Pertolongan Pertama
Penolong Pertama
Penolong yang pertamal kali tiba di tempat kejadian, yang memiliki kemampuan
dan terlatih dalam
penanganan medis dasar.
Tujuan Pertolongan
Pertama
1. Menyelamatkan
jiwa penderita
2. Mencegah cacat
3. Memberikan rasa
nyaman dan menunjang proses penyembuhan
Dasar Hukum
Memberikan
pertolongan :
l Pasal 531 K U H P
l Pasal 531 K U H P
Barang Siapa
Menyaksikan Sendiri ada orang dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan
pertolongan kepadanya sipenderita sedang
pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan
menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum
kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,Jika orang yang perlu ditolong itu mati diancam dengan sangsi KUHP 45, 165,
187, 304 s, 478, 525, 566
pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan
menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum
kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,Jika orang yang perlu ditolong itu mati diancam dengan sangsi KUHP 45, 165,
187, 304 s, 478, 525, 566
Kerahasiaan :
l Pasal 322 K U H P
1. Barang siapa
dengan sengaja membuka suatu rahasia yang wajib
menyimpannya
oleh karena jabatan aau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang dahulu
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 9 bulan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp 9.000,-
2. Jika kejahatan itu dilakukan yang
tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang lain.
Persetujuan Tindakan
Pertolongan
Ada dua bentuk
persetujuan atau ijin bagi penolong untuk melakukan tindakan :
a. Persetujuan yang
dianggap diberikan atau tersirat ( Implied Consent )
Adalah
persetujuan yang umum diberikan dalam keadaan penderita sadar atau normal
b. Persetujuan yang
dinyatakan ( Expressed Consent )
Adalah
persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau secara tertulis oleh penderita itu sendiri
Kewajiban Penolong
Pertama
Menjaga keselamatanl diri, anggota tim, penderita dan orang di sekitarnya Menjangkaul penderita
Mengenali danl Meminta
bantuan / rujukanlmengatasi masalah yang mengancam nyawa
Memberikan pertolonganl dengan cepat dan tepat sesuai keadaan penderita Membantu
penolongl yang lain
l Menjaga kerahasiaan medis penderita
l Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang
terlibat
l Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi /
dirujuk ke fasilitas kesehatan
Kualifikasi Penolong
Pertama
a. Jujur dan
bertanggungjawab
b. Profesional
c. Mempunyai
kematangan emosi
d. Mampu
bersosialisasi
e. Kemampuan nyata
terukur sesuai sertifikasi
f. Mempunyai kondisi
fisik baik
g. Mempunyai rasa
bangga
Peralatan Dasar
Pelaku Pertolongan Pertama
a. Alat Perlindungan
Diri (APD)
Prinsip utama dalam
menghadapi darah, cairan tubuh dari penderita adalah : “Darah dan semua cairan
tubuh sebagai media penularan penyakit”, untuk itu diperlukan alat
perlindungan diri.
perlindungan diri.
Contoh :
- Sarung tangan
lateks
- Kacamata pelindung
- Masker Penolong
- Kacamata pelindung
- Masker Penolong
Peralatan
Pertolongan Pertama :
1. Kasa Steril
2. Pembalut gulung /
perban
3. Alkohol 70%
4. Pembalut perekat
/ plaster
5. Bidai
6. Gunting pembalut
7. Pinset
8. Senter
9. Kapas
10. Selimut.
0 komentar:
Posting Komentar