Rabu, 20 Mei 2015

Kedatangan Tentara Sekutu Diboncengi oleh NICA

0


Semenjak Jepang menyerah kepada Sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945 secara hukum tidak lagi berkuasa di Indonesia. Pada tanggal 10 September 1945 Panglima Bala Tentara Kerajaan Jepang diJawa mengumumkan bahwa pemerintahan akan diserahkan kepada Sekutu dan tidak kepada pihak Indonesia. Pada tanggal 14 September 1945 Mayor Greenhalgh datang di Jakarta. la merupakan perwira Sekutu yang pertama kali datang ke Indonesia. Tugas Greenhalgh adalah mempelajari dan melaporkan keadaan di Indonesia menjelang pendaratan rombongan Sekutu.Pada tanggal 29 September 1945 pasukan Sekutu mendarat di Indonesia antara lain bertugas melucuti tentara Jepang. Tugas ini dilaksanakan Komando Pertahanan Sekutu di Asia Tenggara yang bernama South East Asia Command (SEAC) di bawah pimpinan Lord Louis Mountbatten yang berpusat di Singapura. Untuk melaksanakan tugas itu, Mountbatten membentuk suatu komando khusus yang diberi nama Allied
Forces Netherland East Indies (AFNEI) di bawah Letnan Jenderal Sir Philip Christison.
Adapun tugas AFNEI di Indonesia adalah :
1. menerima penyerahan kekuasaan dari tangan Jepang;
2. membebaskan para tawanan perang dan interniran Sekutu;
3. melucuti dan mengumpulkan orang Jepang untuk kemudian dipulangkan;
4. menegakkan dan mempertahankan keadaan damai untuk kemudian diserahkan kepada pemerintah sipil; dan
5. menghimpun keterangan dan menuntut penjahat perang.

Pasukan AFNEI mulai mendarat di Jakarta pada tanggal 29 September 1945 yang terdiri dari tiga divisi yaitu :
1. Divisi India ke-23, di bawah pimpinan Mayor Jendral D.C. Hawthorn yang bertugas untuk daerah Jawa Barat;
2. Divisi India ke-5, di bawah pimpinan Mayor Jenderal E.C. Marsergh yang bertugas untuk daerah Jawa Timur;
3. Divisi India ke-26, di bawah pimpinan Mayor Jenderal H.M. Chambers yang bertugas untuk daerah Sumatra.
Pasukan-pasukan AFNEI hanya bertugas di Sumatera dan Jawa, sedangkan untuk daerah Indonesia lainnya diserahkan tugasnya kepada angkatan perang Australia.

Pada mulanya kedatangan Sekutu disambut dengan senang hati oleh bangsa Indonesia. Hal ini karena mereka mengumandangkan perdamaian. Akan tetapi, setelah diketahui bahwa Sekutu secara diam-diam membawa orangorang Netherland Indies Civil Administration (NICA), yakni pegawai-pegawai sipil Belanda maka bangsa Indonesia curiga dan akhirnya menimbulkan permusuhan.

Kedatangan Belanda (NICA) Berupaya untuk Menegakkan Kembali Kekuasaannya di Indonesia
NICA berusaha mempersenjatai kembali KNIL (Koninklijk Nerderlands Indisch Leger, yaitu Tentara Kerajaan Belanda yang ditempatkan di Indonesia). Orang-orang NICA dan KNIL di Jakarta, Surabaya dan Bandung mengadakan provokasi sehingga memancing kerusuhan. Sebagai pimpinan AFNEI, Christison menyadari bahwa untuk kelancaran tugasnya diperlukan bantuan dari Pemerintah Republik Indonesia. Oleh karena itu diadakanlah perundingan dengan pemerintah RI. Christison mengakui pemerintahan de facto Republik Indonesia pada tanggal 1 Oktober 1945. la tidak akan mencampuri persoalan yang menyangkut status kenegaraaan Indonesia. Dalam kenyataannya pasukan Sekutu sering membuat hura-hara dan tidak menghormati kedaulatan bangsa Indonesia. Gerombolan NICA sering melakukan teror terhadap pemimpin-pemimpin kita. Dengan demikian bangsa Indonesia mengetahui bahwa kedatangan Belanda yang membonceng AFNEI adalah untuk menegakkan kembali kekuasaannya di Indonesia. Oleh karena itu bangsa kita berjuang dengan cara-cara diplomasi maupun kekuatan senjata untuk melawan Belanda yang akan menjajah kembali. Konflik antara Indonesia dengan Belanda ini akhirnya melibatkan peran dunia intemasional untuk menyelesaikannya.

Peran Dunia Internasional dalam Penyelesaian Konflik Indonesia-Belanda
1. Peranan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Masuknya kembali Belanda ke Indonesia dengan membonceng Sekutu ternyata berakibat konflik yang
berkepanjangan antara Indonesia dengan Belanda. Untuk itu bangsa Indonesia berjuang dengan cara diplomasi maupun kekuatan senjata. Pada tanggal 25 Maret 1947 Indonesia dan Belanda menandatangani Persetujuan Linggajati. Meskipun persetujuan Linggajati ditandatangani, namun hubungan antara
Indonesia dengan Belanda semakin memburuk. Belanda melakukan pelanggaran terhadap persetujuan Linggajati maupun perjanjian gencatan yang diadakan sebelumnya dengan melancarkan agresi militer terhadap pemerintahan Indonesia pada tanggal 21 Juli 1947. Kota-kota di Sumatera maupun Jawa digempur dengan pasukan bersenjata lengkap dan modern. Pada tanggal 29 Juli 1947 Pesawat Dakota VT-CLA yang membawa obat-obatan dari Singapura sumbangan Palang Merah Malaya (Malaysia) kepada Indonesia ditembak oleh pesawat Belanda di Yogyakarta. Gugur dalam peristiwa ini di antaranya Komodor Muda Udara A. Adisutjipto dan Komodor Muda Udara Dr. Abdurrahman Saleh. Bagaimana reaksi dunia luar terhadap tindakan Belanda yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Indonesia tersebut? Pada tanggal 31 Juli 1947 India dan Australia mengajukan masalah Indonesia- Belanda ini kepada Dewan Keamanan PBB. Dalam Sidang Dewan Keamanan pada tanggal 1 Agustus 1947 dikeluarkan resolusi yang mengajak kedua belah pihak untuk menghentikan tembak menembak, menyelesaikan pertikaian melalui perwasitan (arbitrase) atau dengan cara damai yang lain. Menindaklanjuti ajakan PBB untuk penyelesaian dengan cara damai, maka Republik Indonesia menugaskan Sutan Syahrir dan H. Agus Salim sebagai duta yang berbicara dalam sidang Dewan Keamanan PBB. Sutan Syahrir menyatakan bahwa untuk mengakhiri konflik antara Indonesia dengan Belanda jalan satu-satunya adalah pembentukan Komisi Pengawas dalam pelaksanaan resolusi Dewan Keamanan. Ditambahkan pula agar Dewan Keamanan menerima usul Australia secara keseluruhan dan penarikan pasukan Belanda ke tempat kedudukan sebelum agresi militer. Usul ini didukung oleh Rusia dan Polandia. Di samping itu Rusia juga mengusulkan pembentukan Komisi Pengawas gencatan senjata.
Usul di atas didukung oleh Amerika Serikat, Australia, Brazilia, Columbia, Polandia, dan Suriah tetapi diveto Perancis, sebab dianggap terlalu menguntungkan Indonesia. Pada tanggal 25 Agustus 1947 Dewan Keamanan PBB menerima usul Amerika Serikat tentang pembentukan Komisi Jasa-Jasa Baik (Committee of Good Offices) untuk membantu menyelesaikan pertikaian Indonesia-Belanda. Komisi inilah yang kemudian dikenal dengan Komisi Tiga Negara (KTN), yang terdiri atas :
a. Australia (diwakili oleh Richard C. Kirby), atas pilihan Indonesia,
b. Belgia (diwakili oleh Paul Van Zeeland), atas pilihan Belanda,
c. Amerika Serikat (diwakili oleh Dr. Frank Porter Graham), atas pilihan Australia dan Belgia.

Pada tanggal 27 Oktober 1947 KTN tiba di Jakarta untuk melaksanakan tugasnya. Dalam melaksanakan tugasnya, KTN mengalami kesulitan karena Indonesia maupun Belanda tidak mau bertemu di wilayah yang dikuasai pihak lainnya. Akhirnya KTN berhasil mempertemukan Indonesia-Belanda dalam suatu perundingan yang berlangsung pada tanggal 8 Desember 1947 di atas kapal perang Amerika Serikat “Renville” yang berlabuh di teluk Jakarta. Perundingan ini dikenal dengan perundingan Renville. Akibat dari perundingan Renville wilayah Rl semakin sempit dan kehilangan daerah-daerah yang kaya karena diduduki Belanda.

2. Peranan Konferensi Asia dan Resolusi Dewan Keamanan PBB
Aksi militer Belanda tanggal 21 Juli 1947 terhadap Republik Indonesia menimbulkan reaksi dunia luar. Inggris dan Amerika Serikat tidak setuju dengan tindakan Belanda itu, tetapi ragu-ragu turun tangan. Di antara negara yang tampil mendukung Indonesia adalah Autralia dan India. Australia mendukung Indonesia karena ingin menegakkan perdamaian dan keamanan dunia sesuai dengan piagam PBB. Di samping itu Partai Buruh Australia yang sedang berkuasa sangat simpatik terhadap perjuangan kemerdekaan. Sedangkan India mendukung Indonesia karena solidaritas sama-sama bangsa Asia juga senasib karena sebagai bangsa yang menentang penjajahan. Hubungan Indonesia dengan India terjalin baik terbukti pada tahun 1946 Indonesia menawarkan bantuan padi sebanyak 500.000 ton untuk disumbangkan kepada India yang sedang dilanda bahaya kelaparan. Sebaliknya India juga menawarkan benang tenun, alat-alat pertanian, dan mobil. Pada waktu Belanda melakukan aksi militernya yang kedua yakni pada tanggal 19 Desember 1948, Perdana Menteri India Pandit Jawaharlal Nehru dan Perdana Menteri Birma (Myanmar) U Aung San memprakarsai Konferensi Asia. Konferensi ini diselanggarakan di New Delhi dari tanggal 20 - 23 Januari 1949 yang dihadiri oleh utusan dari negara-negara Afganistan, Australia, Burma (Myanmar), Sri Langka, Ethiopia, India, Iran, Iraq, Libanon, Pakistan, Philipina, Saudi Arabia, Suriah dan Yaman. Hadir sebagai peninjau adalah wakil dari negara-negara Cina, Nepal, Selandia Baru, dan Muangthai. Wakil-wakil dari Indonesia yang hadir antara lain Mr. A.A. Maramis, Mr. Utojo, Dr. Surdarsono, H. Rasjidi, dan Dr. Soemitro Djojohadikusumo. Konferensi Asia tersebut menghasilkan resolusi yang kemudian disampaikan kepada Dewan Keamanan PBB. Isi resolusinya antara lain sebagai berikut.

a. Pengembalian Pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta.
b. Pembentukan perintah ad interim yang mempunyai kemerdekaan dalam politik luar negeri, sebelum tanggal 15 Maret 1949;
c. Penarikan tentara Belanda dari seluruh Indonesia
d. Penyerahan kedaulatan kepada pemerintah Indonesia Serikat paling lambat pada tanggal 1 Januari 1950.
Dengan adanya dukungan dari negara-negara di Asia, Afrika, Arab, dan Australia terhadap Indonesia, maka pada tanggal 28 Januari 1949 Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi yang disampaikan kepada Indonesia dan Belanda sebagai berikut.
a. Mendesak Belanda untuk segera dan sungguh-sungguh menghentikan seluruh operasi militernya dan mendesak pemerintah RI untuk memerintahkan kesatuan-kesatuan gerilya supaya segera menghentikan aksi gerilya mereka.
b. Mendesak Belanda untuk membebaskan dengan segera tanpa syarat Presiden dan Wakil Presiden beserta tawanan politik yang ditahan sejak 17 Desember 1948 di wilayah RI; pengembalian pemerintahan RI ke Yogyakarta dan membantu pengembalian pegawai-pegawai RI ke Yogyakarta agar mereka dapat menjalankan tugasnya dalam suasana yang benar-benar bebas.
c. Menganjurkan agar RI dan Belanda membuka kembali perundingan atas dasar persetujuan Linggar jati dan Renville, dan terutama berdasarkan pembentukan suatu pemerintah ad interim federal paling lambat tanggal 15 Maret 1949, Pemilihan untuk Dewan Pembuatan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Serikat selambat-Iambatnya pada tanggal l Juli 1949.
d. Sebagai tambahan dari putusan Dewan Keamanan, Komisi Tiga Negara diubah menjadi UNCI (United Nations Commission for Indonesia = Komisi PBB untuk Indonesia dengan kekuasaan yang lebih besar dan dengan hak mengambil keputusan yang mengikat atas dasar mayoritas. Tugas UNCI adalah membantu melancarkan perundingan-perundingan untuk mengurus pengembalian kekuasaan pemerintah Republik; untuk mengamati pemilihan dan berhak memajukan usul-usul mengenai berbagai hal yang dapat membantu tercapainya penyelesaian.


Resolusi itu dirasa oleh bangsa Indonesia masih ada kekurangan yakni bahwa Dewan Keamanan PBB tidak mendesak Belanda untuk mengosongkan daerah-daerah RI selain Yogyakarta. Di samping itu Dewan Keamanan tidak memberikan sanksi atas pelanggaran terhadap resolusinya. Akan tetapi, bangsa Indonesia sebagai bangsa yang cinta damai maka selalu menaati semua isi resolusi sepanjang sesuai dengan prinsip Indonesia Merdeka dan sikap berperang untuk mempertahankan diri.

0 komentar:

Posting Komentar